B-5.
GERAKAN
ANTI KORUPSI
|
|
Pemantik
|
Hifdzil
Alim, Mistohizzaman
|
Fasilitator
|
Maya Dina, Aan Anshori,
Zaenudin
|
Tanpa harus berdiskusi panjang
lebar, ada ratusan fakta korupsi yang terjadi di Indonesia. Putusan pengadilan
yang berkekuatan hukum tetap mungkin sudah pernah dijatuhkan di setiap
pengadilan. Mulai dari tingkat pertama sampai kasasi. Pendek kata, korupsi
menjalar hampir di setiap wilayah di Republik Indonesia.
Pelaku korupsi, baik yang diduga melakukan
korupsi dan sudah terbukti korupsi, tidak tinggal diam menyelamatkan kegiatan
korupnya. Segala bentuk tindakan yang melemahkan pemberantasan korupsi
dilakukan. Perbuatan yang terbilang “lembut” dengan cara menyuap, memberikan
fasilitas, diskon, voucher belanja, hingga paket rekreasi, atau bantuan
material diupayakan agar penegak hukum tidak mulai melakukan pemeriksaan
terhadap para koruptor. Jika carasoft tak
mempan, usaha “kasar” halal saja dipakai oleh mereka. Kriminalisasi adalah kata
yang marak akhir-akhir ini terdengar dan menggambarkan bagaimana kerja
pelemahan pemberantasan korupsi ditempuh.
Penetapan tersangka para aktivis antikorupsi
dengan “pasal karet”, penyerbuan kantor lembaga antirasuah, sampai pada modus
yang menamakan penegakan hukum dipakai untuk menghentikan laju pemberantasan
korupsi. Kalau dapat, tak boleh ada satupun yang tertinggal. Perlawanan
koruptor sangat masif dan terstruktur (well organized).
Pertanyaan Pemandu Diskusi
Untuk melawan pelemahan ini, dibutuhkan cara
yang luar biasa. Oleh karena itu, ada pertanyaan yang harus dijawab terlebih
dahulu demi melawan serangan para koruptor, sebagai berikut:
1. Apa yang harus dilakukan oleh NU ke depan dalam menghadapi persoalan
korupsi ini?
2. Bagaimanakah anak muda NU berkontribusi dalam gerakan
melawan koruptosi?
3. Apa langkah
pertama yang dapat diambil dan memungkinkan untuk mencegah masifnya serangan
para koruptor?
4. Bagaimanakah
menyebarkan ide perlawanan terhadap korupsi di kalangan santri, kyai , dan warga nahdliyin pada umumnya?
Dalam jangka
menengah, misalnya lima tahun kedepan, bagaimanakah menciptakan kontinuitas
gerakan pemberantasan korupsi di kalangan nahdliyin?
No comments:
Post a Comment